Dekan FK Unair kembali menjabat setelah diberhentikan dan alasan tersembunyi di baliknya - Seberapa mendesak Indonesia membutuhkan dokter asing?

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Rektor Universitas Airlangga mengembalikan jabatan Prof Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK). Sebelumnya, polemik pemberhentian Budi Santoso, yang diduga karena berbeda pendapat tentang dokter asing, membuka wacana lebih dalam tentang seberapa mendesak Indonesia membutuhkan keberadaan mereka.
Rektor Universitas Airlangga, Prof Nasih, telah mengembalikan jabatan Prof Budi Santoso sebagai Dekan FK pada Selasa (09/07). Meski demikian, Nasih enggan menjawab alasan dirinya melakukan pemecatan terhadap Budi, pada Rabu (03/07) silam, dengan menyebutnya sebagai "masa lalu".
"Kami bisa paham apa yang disampaikan Prof Bus (Budi Santoso). Karena ada alasan bagi kami untuk mengangkat beliau sebagai dekan, ya kami angkat kembali," ujar Nasih, pada Selasa (09/07), seperti dikutip dari Antara.
Nasih tidak berkomentar jauh terkait pendapat Budi Santoso soal kebijakan dokter asing. Sementara Budi Santoso mengaku salah karena memberikan pernyataan tanggapan soal kebijakan dokter asing atas nama institusi.
"Semua sudah berakhir, saya secara pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada rektor, mungkin saya bermaksud mewakili diri pribadi, tapi mungkin terlalu kelewatan, sehingga pernyataan saya itu menggunakan nama institusi,” ujar Budi dalam konferensi pers, Selasa (09/07), seperti dikutip Tempo.com.
Pencopotan Budi menuai polemik karena diduga terkait dengan pernyataannya yang menolak rencana pemerintah untuk mendatangkan dokter asing.
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menilai kehadiran dokter asing semestinya dimanfaatkan sebagai "jalan terakhir" setelah pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan dokter lokal.
Pendiri sekaligus CEO lembaga kajian Central for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, juga berpendapat pemerintah masih punya ruang mengisi kekurangan dokter spesialis dengan "membenahi distribusinya" yang lebih banyak terkonsentrasi di kota-kota besar.
Dalam berbagai kesempatan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan misi utama pemerintah mendatangkan dokter asing adalah untuk menyelamatkan nyawa ribuan pasien - semisal bayi yang memiliki kelainan jantung bawaan.
Karena itulah saat ini, kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Kesehatan termasuk di dalamnya soal dokter asing.
Ia menargetkan PP itu sudah bisa ditetapkan pada Agustus mendatang.
Mengapa Dekan FK Unair diberhentikan?
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), Prof Budi Santoso, mengatakan alasan pemberhentian dirinya diduga dilatari oleh sikapnya yang tidak setuju dengan program Kementerian Kesehatan yang mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Sebab dalam pernyataan pribadinya kepada wartawan pada Kamis (27/06), ia mengeklaim 92 fakultas kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas. Bahkan, sebutnya, kualitasnya tidak kalah dengan dokter-dokter asing.
Buntut dari pernyataan tersebut, Budi diminta menghadap rektor Unair, senat akademis, dan sekretaris universitas pada Selasa (02/07).

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Tapi karena dia tak bisa hadir lantaran sedang berada di Jakarta, maka keesokan harinya ia mendapatkan informasi bahwa dirinya telah dicopot dari jabatan Dekan FK Unair.
"Iya benar [dihentikan dari jabatan Dekan FK Unair]. Saya Senin dipanggil, saya dianggap salah melampaui kewenangan. Saya memang menyuarakan itu bahwa tidak setuju dengan dokter asing. Saya diminta mundur atau diproses," kata Prof Budi seperti dikutip detik.com.
Akan tetapi Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Unair, dr Martha Kurnia Kusumawardani, membantah pemberhentian Dekan FK Unair itu gara-gara pernyataannya yang menolak dokter asing.
Kata Martha, alasan pemberhentian untuk menerapkan tata kelola yang baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan Fakultas Kedokteran Unair.
Belakangan pencopotan ini menuai polemik.
Sejumlah pengajar di Fakultas Kedokteran Unair mengajak rekan dosen dan staf untuk mogok kerja sebagai respons atas pencopotan Budi.
Puluhan karangan bunga bertuliskan "Save Prof BUS" juga membanjiri halaman FK Unair.
Adapun Plt Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek, Anang Ristanto, berkata pihaknya telah mengingatkan Rektor Unair Prof Nasih untuk selalu menjunjung tinggi kebebasan mimbar civitas akademika Unair.
Seperti apa aturan dokter asing di Indonesia?
Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, membuka ruang bagi dokter asing bekerja di Indonesia. Secara rinci, praktik dokter asing itu diatur dalam Pasal 248 hingga Pasal 257.
Di situ dituliskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk "tenaga medis spesialis dan subspesialis" serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Sumber gambar, Getty Images
Evaluasi kompetensi yang dimaksud meliputi: penilaian kelengkapan istrasi dan penilaian kemampuan praktik -yang dilakukan oleh menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, konsil, dan kolegium.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan wacana mendatangkan dokter asing ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menyebut ada tiga masalah dalam penyediaan SDM kesehatan di Indonesia, yakni jumlah, distribusi, dan kualitas.
Jika memakai rujukan WHO, setiap negara idealnya memiliki rasio 1:1000. Artinya satu dokter melayani 1.000 penduduk.
Sementara, kata Budi Gunadi, rasio dokter umum di Indonesia baru 0,47 dari 1.000 penduduk -atau di bawah standar.
Apabila populasi Indonesia sebesar 280 juta, ujar Budi Gunadi, maka dibutuhkan 140.000 dokter lagi dan jika setahun lulusan fakultas kedokteran adalah 12.000, maka butuh 10 tahun untuk mencapai rasio itu.
Dia juga menyebut sekitar 500 puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter.
Selain itu, Indonesia disebut masih kekurangan sekitar 29.000 dokter spesialis, distribusinya pun mayoritas terpusat di Pulau Jawa.
Belum ada aturan turunannya
Pendiri sekaligus CEO lembaga kajian Central for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, mengatakan di negara-negara lain kehadiran dokter asing bukanlah sesuatu yang tabu.
Dokter asing atau yang berasal dari Indonesia bisa masuk maupun belajar di tempat lain sesuai aturan main yang berlaku di negara tersebut.
Tapi yang jadi masalah saat ini, menurut Diah, meskipun sudah ada UU yang membolehkan adanya dokter asing, namun belum ada aturan turunan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Aturan turunan itu mulai dari kompetensinya, akan berpraktik di mana, pengawasannya, termasuk kerahasiaan data pasien yang dipegang oleh dokter asing.
"Jadi ini yang menimbulkan begitu banyak sangkaan yang akhirnya menjadi polemik. Karena UU Kesehatan memang membolehkan, tapi peraturan pemerintahnya belum ada," ujar Diah Saminarsih kepada BBC News Indonesia, Minggu (08/07).
"Sederhananya soal penguasaan bahasa, kalau tidak disyaratkan menguasai bahasa Indonesia, bagaimana berinteraksi dengan dokter, staf rumah sakit, bahkan pasien");