'Di mana ada tambang di situ ada penderitaan dan kerusakan lingkungan', nelangsa warga dan alam di lingkar tambang

Sumber gambar, Walhi Sulawesi Selatan
- Penulis, Raja Eben Lumbanrau
- Peranan, Wartawan BBC News Indonesia
Dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua, ada jejak konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah lingkar pertambangan.
"Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan," kata koordinator Jaringan Tambang (JATAM) Merah Johansyah kepada wartawan BBC News Indonesia, Raja Eben Lumbanrau, Jumat (20/05).
Merah mengatakan, lingkungan "dirusak" dan masyarakat "dibungkam" paksa demi terlaksananya komoditi prioritas yang menjadi tulang punggung pemasukan negara itu.
Sepanjang tahun lalu, JATAM mencatat terjadi 45 konflik tambang yang mengakibatkan 69 orang dikriminalisasi dan lebih dari 700.000 hektare lahan rusak.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah tudingan tersebut.
Baca juga:
"Siapapun yang mengatakan tidak bisa [berdampingan], hemat saya mereka tidak melihat secara utuh," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin.
Ridwan meminta masyarakat untuk juga melihat manfaat tambang bagi kehidupan, peran kekayaan alam itu bagi perekonomian Indonesia dan upaya pemerintah melakukan penguatan regulasi.
"Terlalu naif jika kegiatan [pertambangan] tidak mengubah lingkungan hidup. Yang dipertahankan adalah fungsi ekologisnya, kalau misalnya bukit jadi rata selama fungsi ekologisnya tidak rusak, masalahnya apa di situ">
Berdasarkan catatan akhir tahun 2020 JATAM, terjadi 45 konflik pertambangan, yaitu 22 kasus pencemaran dan perusakan lingkungan, 13 kasus perampasan lahan, delapan kasus kriminalisasi warga yang menolak tambang (korban kriminalisasi 69 orang), dan dua kasus pemutusan hubungan kerja.
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2019 dengan 11 konflik. Sehingga, total konflik tambang yang muncul di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejak 2014 adalah 116 kasus.
Lantas apa solusinya? Sederhana, kata Merah, yaitu moratorium perizinan dan melakukan evaluasi atas izin yang telah diberikan.
Dirjen Minerba: Lihat pertambangan secara utuh

Sumber gambar, Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, meminta masyarakat untuk melihat pertambangan secara utuh, bukan hanya dari sisi negatif yang ditimbulkan namun juga manfaatnya.
"Tahu tidak, hampir semua barang yang kita pegang berasal dari tambang. Dari telepon, komputer, mobil, pesawat, dan lainnya. Jadi yang mengatakan tidak bisa [berdampingan], hemat saya mereka harus melihat secara utuh," kata Ridwan.
Ridwan pun membantah jika kegiatan pertambangan tidak memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat.
"Bumi kita ini cuma satu, mau pecinta lingkungan, mau ahli geologi seperti saya hidup di bumi yang sama, pastilah kita ingin menjaga bumi ini baik-baik," kata Ridwan.
Menurutnya akan terlalu naif untuk berharap agar pertambangan tidak mengubah lingkungan.
"Yang kita pertahankan itu fungsi ekologisnya, selama tidak rusak masalahnya apa? Jangan sampai karena adanya patahan seperti di Dairi atau pulau kecil di Sangihe, kita jadi tidak bisa memanfaatkan kekayaan yang ada," katanya.
Pemerintah, kata Ridwan, terus melakukan perbaikan dengan membuat regulasi yang berpihak pada lingkungan, dan melakukan pembenahan terhadap pertambangan tanpa izin.
"Bahkan bisa dikenakan pidana jika [perusahaan tambang] tidak melakukan sesuai ketentuan," katanya.