Indonesia gugat Uni Eropa ke WTO atas tuduhan 'diskriminasi sawit'

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP
Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan melawan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan-kebijakan yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Hal itu diungkapkan Kementerian Perdagangan dalam pernyataan tertulis mereka (15/12).
Gugatan, yang diajukan melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, menentang kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang diterapkan Uni Eropa.
Rencana penghentian pemakaian minyak sawit sebagai bahan bakar hayati di Uni Eropa pada 2030 tercantum dokumen Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II).
Pelarangan akan berlaku total mulai 2030 dan pengurangan dimulai sejak 2024.