Empat anak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang divonis bersalah – 'Pelaku terpapar konten pornografi'

Sumber gambar, KOMPAS
Seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial IS (16 tahun) yang diduga menjadi otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA (13 tahun)—gadis SMP di Palembang, Sumatera Selatan—divonis 10 tahun hukuman penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap IS hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Eduward di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/10).
IS juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
Majelis hakim menilai IS terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Adapun tiga anak lainnya, MZ (13), NZ (12) dan AS (12)—yang dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)—juga divonis terbukti bersalah.
Hakim memerintahkan tiga anak ini mengikuti pendidikan selama satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kuasa hukum IS, Hermawan, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kita menyatakan akan pikir-pikir dulu," kata Hermawan di ruangan sidang.
Sebelumnya, keluarga korban AA yang diduga diperkosa dan dibunuh oleh empat anak di Palembang, Sumatra Selatan, menginginkan para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka.
Safarudin, ayah korban, mengaku tak terima jika pelaku hanya direhabilitasi padahal tindakan mereka telah merenggut nyawa sang anak.
"Sebagai orangtua AA, jika anak itu [tiga orang pelaku] direhabilitasi saja, enak bener. Karena ini menyangkut nyawa, masak harus dibebaskan tanpa syarat");