Kemnaker hapus batasan usia maksimal perekrutan pekerja – Apakah efektif hapus diskriminasi usia di dunia tenaga kerja?

diskriminasi, usia, tenaga kerja

Sumber gambar, Kompbbc.informepiaui.com/Xena Olivia

Keterangan gambar, Kafe Uma Oma di Blok M, Jakarta, yang merekrut pekerja lansia.

Pakar ketenagakerjaan menganggap penerbitan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal larangan diskriminasi usia pekerja hanya sebatas antisipasi PHK yang kian marak dan "bisa jadi tidak dipatuhi" dunia usaha.

"Kekhawatiran pemerintah adalah tenaga kerja yang PHK rentang 30-40 tahun atau 45 tahun ini enggak lagi terserap dalam pasar kerja," kata pakar isu perburuhan, Andriko Otang, kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (29/05).

"Bisa jadi tidak dipatuhi juga sama dunia usaha di sektor industri," kata Andriko.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengeklaim "dunia usaha akan selalu berusaha mematuhi kebijakan pemerintah, selama implementasinya jelas dan disertai pedoman teknis yang aplikatif."

Menurutnya pemberlakukan pembatasan usia kerja dalam perekrutan selama ini tak bermaksud diskriminatif, namun guna memudahkan menyortir lamaran yang masuk ke perusahaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini dilatari mendesaknya masalah penyerapan tenaga kerja melihat kondisi pengangguran yang ada.

Surat edaran itu meliputi larangan diskriminasi pada sejumlah hal, seperti penampilan fisik, status pernikahan, warna kulit, termasuk usia.

Penerbitan surat edaran larangan diskrimnasi

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/05).

Sejumlah hal yang diatur dalam surat itu adalah larangan diskriminasi terhadap penampilan fisik, status pernikahan, warna kulit, penyandang disabilitas, termasuk usia.

"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, seperti dikutip dari Tempo.

kemnaker, surat edaran, diskriminasi, usia

Sumber gambar, Kompbbc.informepiaui.com/Biro Humas Kemnaker

Keterangan gambar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers pengumuman Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/05)
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Kendati begitu, Kemnaker masih mengizinkan pembatasan usia jika dibenarkan secara hukum, seperti karakteristik pekerjaan yang memang hanya bisa dikerjakan cocok oleh orang-orang dalam usia tertentu.

"Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian pekerjaan," ujar Yassierli.

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, mengeklaim pemerintah sebenarnya ingin menerbitkan aturan yang derajatnya lebih kuat terkait larangan diskriminasi ini.

Namun, ia menyebut jika menerbitkan peraturan menteri, maka pemerintah harus melakukan harmonisasi dengan regulasi lain terlebih dahulu.

Baca juga:

"Kita enggak mau lama-lama. Kita mau cepat, ya kan. Makanya SE dulu kita keluarkan, kemudian baru peraturan menterinya," kata Immanuel kepada wartawan Johanes Hutabarat, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Sementara itu, penggugat aturan pembatasan usia perekrutan kerja di Mahkamah Konstitusi, Leonardo Olefins Hamonangan, menyebut pemerintah perlu menerbitkan aturan setingkat peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau revisi undang-undang ketenagakerjaan untuk menjamin perekrutan kerja tidak diskriminatif.

"Supaya ini lebih mengikat kepada setiap perusahaan, dan kemudian pemerintah dapat menetapkan sanksi seperti itu kepada setiap perusahaan yang menerapkan suatu praktik ageism," kata Leonardo.

Apa urgensi di balik terbitnya surat edaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan karena tingginya angka pengangguran, yang mencapai 7,2 juta orang, serta angka kemiskinan sebesar 24 juta orang.

Kondisi mendesak, kata Immanuel, membuat kementerian menyiapkan surat edaran ini "cuma tiga hari". Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemerintah akan membuat aturan yang lebih tinggi derajatnya, seperti peraturan menteri.

"Semakin cepat, prinsipnya semakin bagus," kata Immanuel.

lansia, diskriminasi, usia

Sumber gambar, Pemerintah Kota Depok

Keterangan gambar, Warga lansia Kelurahan Cisalak, Depok, Jawa Barat, mengikuti pelatihan kerajinan tangan.

Mengenai sektor penyerapan tenaga kerja usia lanjut, Nuel menyebut bahwa "semua sektor" siap. Ia menekankan pentingnya tidak membatasi sektor untuk menghindari kesan parsial.

"Kita jangan batasi sektor-sektornya, akhirnya dilihatnya ini parsial banget, kita enggak mau".

Nuel juga menyatakan bahwa pekerja usia lanjut dapat dipersiapkan dengan mengikuti pelatihan di pusat-pusat pelatihan kerja.

"Misalnya mereka mau cari kerjaan yang lain, kita bisa masukkan mereka di BLK, misalnya re-skilling," tukasnya.

Apakah efektif hapus diskriminasi usia?

Pakar isu perburuhan dan direktur eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC), Andriko Otang, menilai bahwa surat edaran ini tak cukup kuat menghilangkan diskriminasi usia dalam perekrutan tenaga kerja di dunia industri.

"Karena surat edaran itu secara sudut pandang tata negara, dia sifatnya adalah himbauan saja yang boleh dipatuhi atau tidak dipatuhi oleh subjek hukum," kata Andriko.

Menurut Andriko produk regulasi setingkat surat edaran ini hanya akan efektif diakomodir selama substansinya sesuai dengan kebutuhan dunia industri.

Andriko mencontohkan sektor-sektor tertentu, seperti makanan dan minuman cenderung mencantumkan kriteria, seperti usia di bawah 30 tahun, atau penampilan.

diskriminasi, usia, tenaga kerja

Sumber gambar, Antara/Umarul Faruq

Keterangan gambar, Pencari kerja mencari informasi lowongan saat bursa kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo di Gedung Serbaguna Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (27/05).

Maka, menurut Andriko, larangan diskriminasi yang hanya berupa surat edaran saja belum tentu dipatuhi sektor tersebut.

"Jadi, praktek implementasinya akan sangat bergantung sekali dengan karakteristik industri-nya dan kepentingan dunia usahanya itu sendiri," tukas Andriko.

Surat edaran untuk antisipasi PHK

Pakar perburuhan dari TURC, Andriko Otang, menilai terbitnya surat edaran ini sebenarnya cara pemerintah untuk menghadapi gelombang PHK di sejumlah sektor industri.

"Kekhawatiran pemerintah adalah tenaga kerja yang PHK rentang 30-40 tahun atau 45 tahun ini enggak lagi terserap dalam pasar kerja," kata Andriko.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat jumlah PHK mencapai 73.992 pekerja sejak 1 Januari sampai 10 Maret 2025.

Gelombang PHK ini, kata Andriko, bakal berdampak besar bagi tenaga kerja yang mulai memasuki usia lanjut.

Pencari kerja berdesakan untuk melakukan registrasi pada Job Fair di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Selasa (20/5/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andri Saputra

Keterangan gambar, Pencari kerja berdesakan untuk melakukan registrasi pada Job Fair di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Selasa (20/05).

Para pekerja dari kelompok usia 30-40 tahun bakal lebih sulit diserap di pasar tenaga kerja, karena umumnya muncul penilaian miring terhadap kemampuan produktivitas mereka, meski mereka dinilai berpengalaman.

"Preferensi dunia usaha yang saat ini mulai bergeser untuk lebih melihat tenaga kerja usia muda untuk direkrut dibandingkan tentang usia 30-45 tahun," jelasnya.

"Karena [mereka] dianggap produktivitasnya sudah lebih menurun, sudah berkeluarga, beban finansialnya jadi lebih tinggi,dan lain sebagainya itu jadi faktor-faktor pertimbangan," tambah Andriko.

Apa kata pengusaha soal surat edaran ini?

Ketua Apindo, Shinta Kamdani, mengeklaim pihaknya bersedia mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah, selama ada panduan yang tepat.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi yang masif dan dialog teknis yang terbuka, agar pelaku usaha dapat memahami secara tepat apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," kata Shinta lewat pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia.

Namun, Shinta menekankan bahwa pembatasan usia untuk perekrutan ini masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Ia meminta pemerintah memberikan batasan-batasan yang jelas terkait usia kerja ini.

Ketua Apindo, Shinta Kamdani, pekerja, diskriminasi

Sumber gambar, Manuel Orbegozo/Bloomberg via Getty Images

Keterangan gambar, Ketua Apindo, Shinta Kamdani, mengeklaim pihaknya bersedia mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah, selama ada panduan yang tepat.

"Dunia usaha berharap pedoman pelaksanaannya dapat dirumuskan secara jelas untuk meminimalkan potensi misinterpretasi di lapangan," katanya.

Shinta mengeklaim syarat usia di dunia industri masih berlaku bukan bagian dari praktik diskriminasi.

"Syarat usia bukan digunakan untuk mendiskriminasi, melainkan sebagai mekanisme penyaringan awal, terutama dalam konteks jumlah pelamar yang sangat besar dan keterbatasan sumber daya rekrutmen di banyak perusahaan," ujar Shinta.

"Penyesuaian usia juga sering kali terkait langsung dengan karakteristik teknis dan beban kerja dari suatu posisi tertentu," kata Shinta.

Apa yang perlu dilakukan agar pekerja usia lanjut bisa terserap industri?

Pakar perburuhan Andriko Otang menilai pemerintah harus mempersiapkan sejumlah hal, agar pekerja usia lanjut ini bisa terserap di pasar tenaga kerja.

Pertama, ia menilai pemerintah harus membenahi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang menurutnya masih mengecualikan kelompok orang yang tak punya pekerjaan akibat mengundurkan diri dan juga mereka yang kehilangan pekerjaan karena kontraknya sudah habis.

Pasalnya, jika kelompok ini dikecualikan, maka mereka tidak bisa mengakses pelatihan keterampilan balai-balai latihan kerja.

Kedua, Andriko menilai jumlah Balai Latihan Kerja (BLK) yang didirikan pemerintah masih kurang.

Seperti diketahui jumlah data Kemnaker menyebutkan BLK yang tersedia sampai semester I 2024 mencapai 6.365 lembaga.

Ketiga, ia juga menyorot kesesuaian materi pengajaran pelatihan keterampilan dengan kebutuhan industri.

"Catatan dari teman-teman yang pernah mencoba untuk akses pasar kerja ini, bercerita bahwa kerap kali pelatihan yang mereka dapatkan itu enggak cocok dengan kebutuhan industri-nya," kata Andriko.