Pemimpin jaringan pemburu badak bercula satu di Ujung Kulon divonis 12 tahun penjara - 'Ini kematian terbesar mengingat populasinya kian menyusut'

Sumber gambar, Getty Images
Pemimpin jaringan pemburu liar, Sunendi, telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan atas pembunuhan enam ekor badak Jawa bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi merupakan satu dari 13 pelaku yang ditangkap karena dituduh membunuh 26 ekor badak Jawa.
Dalam putusan vonis yang dibacakan hakim anggota Pengadilan Negeri, Pandji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6) sore, Sunendi membunuh enam ekor badak menggunakan senjata jenis mo, pistol, senapan angin dan bedil locok.
Keenam ekor yang dibunuh itu terdiri dari lima badak jantan dan satu betina pada periode 2019 sampai 2023, kata hakim Panji Answinartha.
Oleh karena itu, Sunendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap, membunuh dan memperniagakan satwa yang dilindungi, yakni badak Jawa, sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa tidak memiliki belas kasih pada satwa yang dilindungi sehingga membidik dan menembaknya hingga mati," kata hakim Pandji Answinartha seperti dikutip detikcom.