'Saat diperpanjang hingga 2041, pemilik ulayat tak dilibatkan, sekarang ditambah lagi hingga 2061' - Pemerintah Indonesia dinilai terburu-buru memperpanjang kontrak Freeport

Seorang penambang emas ilegal masyarakat Kamoro, Tinus, mendulang emas pada 4 Februari 2017 di Timika.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Seorang penambang emas ilegal masyarakat Kamoro, Tinus, mendulang emas pada 4 Februari 2017 di Timika.
  • Penulis, Raja Eben
  • Peranan, Wartawan BBC News Indonesia

Keputusan pemerintah Indonesia memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport hingga 2061 dikritik sejumlah kalangan. Seorang pakar energi menganggap perpanjangan kontrak Freeport itu tidak memiliki alasan yang mendesak.

Ada tuduhan pula dari pimpinan masyarakat adat, pegiat lingkungan, serta tokoh agama di Timika, Papua, bahwa proses perpanjangan izin usaha Freeport itu tidak melibatkan orang-orang asli Papua.

Menanggapi tuduhan itu, PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia mengatakan, pihaknya sudah "melibatkan pemangku kepentingan".

"Tentunya dalam proses ini kami melibatkan pemangku kepentingan," kata EVP External Affairs PTFI, Agung Laksamana, Senin (03/06) pagi.

Agung tidak merinci jawabannya. Sebelumnya, dilansir dari situs PTFI, perusahaan itu mengaku menyetorkan sekitar Rp3,35 triliun keuntungan bersih daerah pada 2023.

Lewatkan Paling banyak dibaca dan terus membaca
Paling banyak dibaca