Mengapa kebijakan ekspor pasir laut ditolak pegiat lingkungan dan negara mana yang diuntungkan?

Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4)

Sumber gambar, Antarafoto

Keterangan gambar, Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit pada Senin (29/5) menuai kritik, karena memberikan izin kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Peraturan baru ini juga dinilai "membuka ruang" bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin, mengatakan bahwa PP tersebut akan berisiko mengurangi pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia.

Sebab, sedimen pasir yang dikeruk dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan abrasi.

“Jadi, saya kira ini PP Nomor 26 2023 ini sangat mengancam pulau-pulau kecil, terutama di Indonesia, karena Indonesia negara kepulauan, termasuk juga wilayah pesisirnya,” ungkap Parid kepada BBC Indonesia pada Selasa (30/5).

Lewatkan Paling banyak dibaca dan terus membaca
Paling banyak dibaca