Israel dituding lakukan 'kejahatan perang', apa makna dan bagaimana hukumnya?

Sumber gambar, Getty Images
- Penulis, Áine Gallagher
- Peranan, BBC World Service
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan Israel telah melakukan "kejahatan perang" melalui "hukuman kolektif" terhadap orang-orang di Jalur Gaza.
“Hukuman kolektif yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina juga merupakan kejahatan perang, begitu pula evakuasi paksa terhadap warga sipil yang melanggar hukum,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, pada Rabu (08/11).
Dia juga mengatakan Hamas telah melakukan kejahatan perang. Lebih dari 10.000 orang telah terbunuh di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas.
Israel mengeklaim punya hak untuk membela diri dan berusaha menghancurkan kelompok milisi Palestina, Hamas. Mereka telah melancarkan serangan udara di Gaza sejak Hamas membunuh 1.400 orang dan menyandera lebih dari 200 orang pada 7 Oktober.